Pendidikan kewarganegaraan atau PKn saat ini seolah masih mengalami masa traumatis setelah melalui fase orde baru yang cukup represif. Sebagai bentuk metamorfosa dan eforia reformasi maka PPKn pun diganti, direvisi, dan diputar balik mencari format baru. Pendekatan dan metodologi terus digenjot disosialisasikan kepada guru. Kita sudah dapat memastikan bahwa program itu tidak akan berhasil. Artinya, tidak semua guru PKn mendapatkan informasi yang benar mengenai pendekatan dan metodologi yang benar untuk materi yang ada. Akhirnya, semua bisa ditebak… mereka asyik dengan dunia yang sudah biasa mereka nikmati.
Para guru PKn seharusnya melakukan transformasi penting dalam KBM. Hal ini mengingat bahwa kondisi politik, hukum, dan kewarganegaraan sering menjadi sulit dimengerti dan tergantung kepada kelompok kepentingan. Kalau hal positif tidak ditanamkan dan dikembangkan dengan benar, bukan tidak mungkin jika generasi mendatang akan hidup dalam kondisip apatis dan opportunis. Masih banyak ide… nanti dilanjut…


MALAPETAKA HUKUM DI INDONESIA
Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas klausula baku yang digunakan Pelaku Usaha.Putusan ini telah dijadikan putusan rujukan/yurisprudensi pada 26 Juni 2001.
Sebaliknya yang terjadi di Surakarta.
Putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan pasal-pasal Klausula Baku untuk menolak gugatan. Putusan ini sekaligus sebagai “cover” bagi dugaan suap Rp. 5,4 jt untuk pengurusan surat NO.B/3306/IX/2005/Reskrim di Polda Jawa Tengah (serta dugaan pelanggaran jaminan fidusia dan penggelapan lainnya yang dilakukan Pelaku Usaha)
Inilah salah satu penyebab malapetaka hukum di negeri ini. Namun tidak perlu khawatir karena pada dasarnya bangsa ini memang jenis bangsa pecundang, yang hanya mampu tirakat, prihatin – maksimum menghimbau. Biarlah masalah seperti ini kita wariskan saja kepada cucu-cicit kita
Catur Danang,
email : prihatinhukum@gmail.com
By: Catur on 14/03/2009
at 12:11 pm